Implementasi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBE) di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta dalam kegiatan pemerintahan secara umum. Dengan menerapkan SPBE, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, dan berlandaskan hukum. Didukung oleh pilar Aparatur Sipil Negara, kelembagaan dan proses bisnis organisasi, serta pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pengawasan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkesinambungan dan sinergis dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan SPBE dengan sukses di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang pengertian dan manfaat yang dihadapi dalam implementasi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Pengertian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) adalah suatu sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses-proses pemerintahan. Tujuan utama dari e-government adalah memberikan kemudahan bagi warga negara dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemerintah, serta meningkatkan akses warga negara terhadap informasi dan layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. E-government juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam proses-proses pemerintahan.
Mengapa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Diterapkan?
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (e-Government) dapat digunakan sebagai fondasi untuk mewujudkan Government-as-a-Platform (GaaP). GaaP adalah sebuah ekosistem digital yang memungkinkan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, netral, profesional, dan berlandaskan hukum. Ini didukung oleh pilar-pilar Aparatur Sipil Negara, kelembagaan dan proses bisnis organisasi, serta pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pengawasan. E-Government menyediakan teknologi informasi dan komunikasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan GaaP, seperti sistem yang terintegrasi, aksesibilitas dan keamanan yang baik dan juga membuat proses pemerintahan yang lebih transparan dan mudah diakses oleh publik.
Tujuan Pemerintah Menetapkan Arsitektur SPBE Nasional Melalui Perpres No. 132 Tahun 2022
Arsitektur SPBE Nasional ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 yang merupakan proses lanjutan dari PerPres RI 95/2018 dengan beberapa tujuan utama, di antaranya:
- 1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui portal layanan administrasi pemerintahan, integrasi layanan, dan penerapan manajemen layanan dan teknologi layanan yang tepat guna dan tepat sasaran.
- 2. Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui integrasi layanan bantuan sosial
- 3. Meningkatkan transparansi pemerintah melalui peningkatan aksesibilitas dan keamanan informasi pemerintah.
- 4. Menunjang pengembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dengan menyederhanakan proses pemerintahan dan mengoptimalkan sumber daya pemerintah.
- 5. Mengembangkan prosedur pengambilan keputusan yang cepat dan akurat untuk pemerintah dan pelayanan publik.
Solusi Penerapan SPBE Perpres No. 132 Tahun 2022
Untuk mengimplementasikan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022, pemerintah dapat melakukan beberapa solusi sebagai berikut:
1. Pembangunan Forum Kolaborasi SPBE Antara Pemerintah dengan Non Pemerintah
Menyediakan platform untuk tukar menukar informasi dan ide antara pemerintah dan non pemerintah. Platform ini dapat digunakan untuk berkoordinasi, membagikan informasi, dan melakukan konsultasi dengan non-pemerintah selama implementasi. Hal ini tertuang pada Arahan dan Kebijakan Strategi SPBE pada PerPres RI 132/2022.
2. Pembangunan Sistem Keamanan Informasi Nasional
Integrasi teknologi informasi dan komunikasi dapat dicapai dengan cara menggunakan pusat data nasional dan jaringan pita lebar yang ada, menerapkan teknologi berbagi penggunaan, serta menerapkan manajemen data dan teknologi analitik data.
Keamanan dalam implementasi SPBE meliputi perlindungan privasi, integritas, ketersediaan, otentisitas, dan tidak-dapat ditentang (non-repudiation) dari sumber daya data dan informasi, aplikasi dan infrastruktur SPBE yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan (4) Perpres 95/2018 dan Kerangka Kerja Arsitektur SPBE berdasarkan PerPres 132/2022. Salah satunya adalah ada jaminan dalam ketersediaan, pencadangan serta pemulihan data.
3. Pembangunan Sistem Keamanan untuk Meningkatkan Perlindungan Terhadap Warga Negara
Untuk mengembangkan SPBE dalam bidang hukum dan keamanan, salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah melalui integrasi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Implementasi integrasi proses bisnis ini pasti akan menyertakan kerja sama antar instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi warga negara. Hal ini tertuang pada PerPres RI 132/2022: 14.
Contoh penerapan SPBE Perpres No. 132 Tahun 2022
1. SiPANDU (Sistem Informasi Laporan Terpadu)
Sistem Informasi Laporan Terpadu (SiPANDU) merupakan salah satu produk dari Elitery yang mendukung penerapan Smart City untuk mewujudkan wadah komunikasi digital dengan teknologi terdepan. SiPANDU digunakan oleh Penyedia Layanan baik itu perusahaan, komunitas, pemerintah atau organisasi lainnya untuk menerima, menindaklanjuti dan memonitor laporan yang masuk agar dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.
SiPANDU menggunakan Aplikasi WhatsApp sebagai pengganti aplikasi atau formulir website sehingga memudahkan Pengguna/Pelapor untuk melaporkan permasalahan kepada penyedia layanan baik perusahaan, komunitas maupun pemerintah. Berkonsepkan Smart Engagement, SiPANDU di desain sebagai kanal pelaporan yang praktis dan efisien.
Platform ini sesuai dengan kebijakan layanan SPBE mengenai “pembangunan forum kolaborasi SPBE antara pemerintah dengan non pemerintah”.
Baca Juga : Penerapan SiPANDU Untuk Atasi Permasalahan Sampah
2. Disaster Recovery as a Service
DRaaS adalah solusi teknologi yang digunakan untuk melindungi sistem dan data pemerintah dari bencana atau kerusakan yang tidak terduga. DRaaS menyediakan cadangan data dan sistem yang dapat digunakan untuk memulihkan sistem pemerintahan dalam waktu yang singkat setelah bencana atau kerusakan terjadi. Hal ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan dalam situasi darurat.
Kebijakan dalam SPBE mengenai sistem keamanan data dapat diterapkan menggunakan DRaaS. Hal ini untuk menunjang pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, serta dalam memberikan perlindungan yang cukup terhadap data dan sistem pemerintah dari bencana atau kerusakan yang tidak terduga.
Baca Juga : Manfaat Elicovery DRaaS Untuk Melindungi Data Bisnis Anda Sebelum Hilang
3. SiPANON
Dalam mewujudkan keamanan pada area publik, Elitery sebagai perusahaan di bidang IT Managed Services mengembangkan CCTV Monitoring & Data Management System yang diberi nama SiPANON.
SiPANON dilengkapi dengan berbagai teknologi mutakhir seperti Edge Processing, Machine Learning, Artificial Intelligence (AI) serta didukung oleh teknologi Cloud.
Beberapa manfaat dari SiPANON:
- Membantu mempermudah inventarisasi situasi lalu lintas, termasuk pelanggaran untuk analisa kebutuhan serta dampaknya di suatu daerah.
- Membantu mempercepat identifikasi masalah lalu lintas untuk pengambilan keputusan yang tepat dan akurat.
- Penetapan tingkat pelayanan dan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
SiPANON menerapkan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence yang sesuai dengan kebijakan arsitektur SPBE. Hal ini untuk membuat analisis data yang lebih cepat dan akurat, serta untuk membuat keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Baca Juga : Mengenal SiPANON : Solusi CCTV Pintar Untuk Smart City
Kesimpulan
Arsitektur keamanan merupakan faktor penting dalam menjaga aset organisasi yang penting. Dalam implementasi keamanan SPBE, unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB harus melaporkan masalah keamanan SPBE ke unit kerja yang mengelola bidang TIK untuk diselesaikan. Penanganan masalah keamanan SPBE harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur keamanan SPBE yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.