back


Pandemi COVID-19 bukan hanya menimbulkan dampak kesehatan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan kelemahan sistem kesehatan kita, khususnya dalam pengelolaan data. Hal ini menegaskan betapa mendesaknya reformasi dalam sektor kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, transformasi berbasis enam pilar diluncurkan, dengan teknologi kesehatan sebagai salah satu titik fokus utamanya.

Program Akselerasi Digital Kesehatan di Indonesia

Dalam upaya untuk menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Indonesia memperkenalkan Program Akselerasi Digital Kesehatan. Inisiatif ini berfokus pada transformasi teknologi di berbagai aspek kesehatan, yang didefinisikan dalam enam pilar strategis. Dari keenam pilar tersebut, salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah:

Integrasi Data Kesehatan Nasional

Penerapan integrasi data kesehatan nasional menjadi tonggak awal transformasi teknologi kesehatan kita. Melalui integrasi ini, diharapkan lahir sebuah platform data kesehatan yang transparan dan mudah diakses oleh berbagai pihak. Sejak diinisiasi pada 6 Juli 2022, pemerintah bertekad untuk menyelesaikan integrasi ini hingga akhir 2023. Keberadaan sistem integrasi yang efisien akan mendukung pembuatan kebijakan kesehatan yang lebih akurat, responsif, dan tepat guna.

Platform SATUSEHAT untuk Efisiensi Pertukaran Data

Platform SATUSEHAT berperan sebagai wadah bagi berbagai aplikasi kesehatan dari pelaku industri kesehatan. Melalui platform ini, pertukaran data kesehatan nasional dapat dilakukan secara efisien, mengurangi birokrasi, dan memastikan akses yang mudah bagi masyarakat. Hal ini mendorong berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga meningkatkan efisiensi dalam pertukaran informasi kesehatan.

Mengintegrasikan Data Klinikal dan Genomic dengan Kecerdasan Buatan (AI)

Transformasi teknologi kesehatan di Indonesia juga mencakup integrasi data klinikal dan genomic dengan kecerdasan buatan (AI). Dengan menggabungkan data klinikal dan genomic, para ahli kesehatan dapat memahami lebih mendalam tentang status kesehatan masyarakat Indonesia. Penggunaan kecerdasan buatan akan membantu menganalisis data secara lebih akurat dan presisi, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan kebijakan kesehatan dan pengobatan yang lebih personal dan efektif.

Peraturan Menteri Kesehatan yang Mendukung Digitalisasi Kesehatan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan menteri kesehatan yang mendukung digitalisasi kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini mengatur tentang standarisasi penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan standarisasi yang jelas, diharapkan semua fasilitas kesehatan dapat memenuhi persyaratan teknis, prosedural, dan administratif yang dibutuhkan untuk menerapkan rekam medis elektronik dengan efisien.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini fokus pada penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penggunaan rekam medis elektronik dapat diatur dengan baik dan berdampak positif pada kualitas layanan kesehatan.

Rekam Medis Elektronik (RME) dan Manfaatnya

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sistem pencatatan dan penyimpanan rekam medis pasien secara elektronik. Dengan adopsi RME, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja fasilitas pelayanan kesehatan

Dengan rekam medis yang tersedia secara elektronik, petugas kesehatan dapat dengan mudah mengakses dan membagikan informasi medis pasien. Hal ini dapat mempercepat proses diagnosis dan pengobatan serta mengurangi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan

Dengan akses yang lebih cepat dan akurat ke informasi medis pasien, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan perawatan yang lebih tepat dan terkoordinasi. Ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pasien.

  • Meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data pasien

Dengan RME, data medis pasien dapat dienkripsi dan diatur aksesnya. Ini akan meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data, melindungi informasi sensitif pasien dari akses yang tidak sah.

  • Meningkatkan interoperabilitas data kesehatan

RME memungkinkan pertukaran data medis secara elektronik antara berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Ini akan meningkatkan interoperabilitas data kesehatan dan memungkinkan para profesional kesehatan untuk mendapatkan pandangan holistik tentang kesehatan pasien.

  • Meningkatkan penelitian dan pengembangan kesehatan

Dengan akses yang mudah ke data medis yang terkumpul, peneliti kesehatan dapat melakukan analisis dan penelitian yang lebih luas. Hal ini akan mendukung pengembangan ilmu kesehatan dan penemuan baru dalam bidang medis.

RME merupakan salah satu komponen penting dalam transformasi digital kesehatan di Indonesia. Dengan menerapkan RME, fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

4 Point penting dari PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 24, yang mewajibkan untuk terintegrasi dengan program IHS (Indonesia Health Services) Satu Sehat : 

  • Seluruh Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik (RME)
  • Terintegrasi dengan Satu Sehat
  • Mempunyai Data RME yang Terstandarisasi
  • Akses dan Persetujuan Pemilik Data dalam mengakses RME

Kesimpulan

Transformasi digital kesehatan merupakan langkah krusial dalam memperkuat sistem kesehatan di Indonesia. Program Akselerasi Digital Kesehatan dengan enam pilar utama, termasuk transformasi teknologi kesehatan, menjadi landasan bagi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan responsif. Melalui integrasi data kesehatan nasional, efisiensi pertukaran data dengan platform SATUSEHAT, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam analisis data, Indonesia dapat maju ke arah sistem kesehatan yang lebih modern dan efektif.

Peraturan menteri kesehatan yang mendukung digitalisasi kesehatan, terutama tentang standarisasi penyelenggaraan RME di fasilitas pelayanan kesehatan, akan memastikan adopsi teknologi yang sesuai dan kualitas layanan yang lebih tinggi. 

Untuk mendukung program akselerasi digital kesehatan di Indonesia, Elitery menyediakan layanan MEDTRO (Medical Data Integrator). Layanan ini adalah solusi integrasi RME yang dapat membantu fasilitas kesehatan (fasyankes) terintegrasi dengan database RME Kementerian Kesehatan berbasis FHIR. MEDTRO memiliki berbagai manfaat, antara lain:

Implementasi Cepat

MEDTRO dapat diimplementasikan dengan cepat dan mudah, karena perangkat sudah siap pakai dengan aplikasi yang sudah terunduh.

Data aman & Tersentralisasi

Data pasien yang tersimpan di MEDTRO aman dan terpusat, sehingga dapat diakses oleh tenaga kesehatan di seluruh fasyankes.

Terintegrasi

MEDTRO terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS, sehingga fasyankes dapat melakukan interoperabilitas dengan sistem kesehatan lainnya.

  • Teknologi Berbasis Cloud

  • MEDTRO menggunakan teknologi berbasis cloud, sehingga fasyankes dapat mengakses data pasien dari mana saja dan kapan saja.
  • Mudah Digunakan

  • MEDTRO mudah digunakan, karena perangkat (HP/Tablet) siap pakai dengan aplikasi yang sudah terunduh.
  • Support Premium

  • MEDTRO memberikan support premium selama 24/7, sehingga fasyankes dapat terbantu jika terjadi masalah.
  • Panduan dari Ahli

  • MEDTRO memberikan workshop dan training secara lengkap dan detail, sehingga fasyankes dapat mengoperasikan MEDTRO dengan baik.


Jika Anda adalah fasyankes yang ingin terintegrasi dengan database RME Kementerian Kesehatan berbasis FHIR, Elitery adalah pilihan yang tepat untuk Anda. Elitery dapat membantu Anda untuk mengimplementasikan MEDTRO dengan cepat dan mudah, memenuhi regulasi PMK No. 18 dan No. 24 serta meningkatkan mutu layanan dan akreditasi fasyankes. Hubungi kami sekarang di (+62-21) 7511-004 dan [email protected] serta dapatkan Gratis layanan 1 Tahun.

Referensi :